http://merangin.ptsp.web.id

Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Merangin

Layanan Pembatalan Pendaftaran Jamaah Haji Setorn Awal BPIH karena Meninggal Dunia:

Rekomendasi Pembatalan Pendaftaran Jamaah Haji Setorn Awal BPIH karena Meninggal Dunia

Estimasi Waktu:
15 Hari

Persyaratan/ Kelengkapan Administrasi (8):

  1. Surat Permohonan Pembatalan Bermaterai 6.000, dari Ahli Waris/ Kuasa Waris
  2. Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa di ketahui Camat
  3. Surat Keterangan Waris bermaterai 6.000, yang dikeluarkan Lurah/Kepala Desa diketahui Camat
  4. Surat Keterangan Kuasa Waris yang di tunjuk Ahli Waris untuk melakukan Pembatalan Validasi bermaterai 6.000
  5. Foto Copy KTP Ahli Waris/Kuasa Waris
  6. Surat Pernyataan Mutlak dari Ahli Waris/Kuasa Waris bermaterai 6.000
  7. Bukti Asli Setoran Awal BPIH, Asli Aplikasi transfer Setoran Awal BIH, SPPH
  8. Fhoto Copy Buku tabungan Aktif a.n Jamaah Haji yg bersangkutan dan Ahli Waris dengan menunjukkan yang asli