http://merangin.ptsp.web.id

Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Merangin

Layanan Legalisir SK:

Legalisir SK

Estimasi Waktu:
60 Menit

Persyaratan/ Kelengkapan Administrasi (2):

  1. Dokumen Asli
  2. Fotocopy Dokumen yang Akan Dilegalisir